Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga Zakat Swasta) di Negara-Negara State-led Zakat Countries (Negara Pemilik Undang-undang Zakat)

Main Article Content

Muhammad Hasbi Zaenal

Abstract

Sebelum tahun 2011, Indonesia belum menerapkan sistem pengelolaan zakat yang dipimpin oleh negara (state-led zakat), yang umumnya dilaksanakan oleh Badan Zakat dan sering kali terhubung secara administratif dengan Kementerian Agama. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Indonesia mulai memasuki era pengelolaan zakat yang dipimpin oleh negara.

Berdasarkan Laporan Penelitian No. 69 berjudul "Overview of Zakat Practices Around the World" (2022), terdapat berbagai model pengelolaan zakat di dunia. Laporan tersebut memetakan berbagai aspek pengelolaan zakat di beberapa negara, termasuk apakah zakat dikelola oleh negara, adanya badan pengelola zakat yang berwenang secara nasional, modus operandi, keberadaan lembaga pengawasan, keterlibatan civil society dalam pengelolaan zakat, serta adanya hukum atau fatwa terkait pengelolaan zakat di negara tersebut. Namun demikian, terdapat banyak aspek menarik terkait peran civil society dalam pengelolaan zakat yang perlu dibahas lebih lanjut. Oleh karena itu, dalam pembahasan berikut ini akan dianalisis peran masyarakat dalam pengelolaan zakat, terutama di negara-negara yang telah memiliki undang-undang zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ZAENAL, Muhammad Hasbi. Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga Zakat Swasta) di Negara-Negara State-led Zakat Countries (Negara Pemilik Undang-undang Zakat). Publications | BAZNAS Research and Development Directorate, [S.l.], v. 9, n. 1, jan. 2025. Available at: <http://www.iconzbaznas.com/publications/index.php/books/article/view/152>. Date accessed: 30 june 2026.
Section
Books

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4