Grand Design Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS 2020-2035

Main Article Content

Muhammad Hasbi Zaenal Nono Hartono Hidayaneu Farchatunnisa Dita Anggraini Mutiara Sakinah Nur Adibah Shelda Mustika Burhanudin Farras Syafiqah

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional sebagai pengelola zakat nasional berdasarkan amanah Undang-Undang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dari mulai pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan DSKL. Pendistribusian dan pendayagunaan merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat karena pada aktivitas ini lah dana zakat sampai pada mustahik. Sebisa mungkin BAZNAS berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada mustahik, melakukan pendampingan kepada mustahik yang diberikan program pemberdayaan dan cepat tanggap dalam respon kebencanaan. Penetapan strategi pendistribusian dan pendayagunaan disusun agar pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat berjalan terencana dan terukur serta berkesesuaian dengan program pembangunan pemerintah. Yang pada akhirnya cita-cita kita menyejahterakan umat dapat tercapai.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ZAENAL, Muhammad Hasbi et al. Grand Design Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS 2020-2035. Publications | BAZNAS Research and Development Directorate, [S.l.], v. 9, n. 1, feb. 2025. Available at: <http://www.iconzbaznas.com/publications/index.php/books/article/view/161>. Date accessed: 02 feb. 2026.
Section
Books

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>